BPS : Nilai Tukar Petani Babel Naik 0,96 Persen

BPS : Nilai Tukar Petani Babel Naik 0,96 Persen

BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar pers rilis perkembangan inflasi, nilai tukar petani, di Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). (dok. ANTARA)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Kepulauan Babel pada Juli 2026 sebesar 163,69 atau mengalami kenaikan 0,96 persen dibandingkan bulan sebelumnya 162,13, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani di daerah ini.

"Peningkatan NTP pada Juli tahun ini, karena naiknya Indeks Harga Diterima petani (It) 1,09 persen sementara Indeks Harga Dibayar petani (Ib) naik lebih rendah 0,13 persen," kata Kepala BPS Kepulauan Babel Sugeng Arianto, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan hasil pemantauan harga perdesaan di enam kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel pada Juli 2026, peningkatan NTP 0,96 persen ini dipengaruhi oleh naiknya indeks pada subsektor tanaman pangan 0,26 persen.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Kunjungan Wisata Tematik Desa Berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Namang

"Subsektor hortikultura naik 3,65 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,76 persen, peternakan sebesar 1,98 persen dan subsektor perikanan naik 1,65 persen," katanya lagi.

Dia menyatakan It merupakan indikator yang menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Terdapat lima subsektor komoditas hasil-hasil pertanian yang dicatat perkembangan harganya.

Pada Juli 2026, secara umum It naik sebesar 1,09 persen dibanding It Juni 2026, yaitu dari 206,06 menjadi 208,30.

Hal ini disebabkan oleh naiknya It pada subsektor tanaman pangan 0,26 persen, tanaman hortikultura 3,77 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,90 persen, peternakan 1,75 persen dan subsektor perikanan 1,85 persen.

BACA JUGA:Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 untuk Sesuaikan Kondisi Fiskal

Ia menambahkan melalui Ib dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.

"Pada Juli tahun ini, secara umum Ib naik sebesar 0,13 persen bila dibanding Ib Juni 2026, yaitu dari 127,09 menjadi 127,25 karena naiknya nilai Ib pada tanaman pangan 0,004 persen, tanaman hortikultura 0,12 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,14 persen, perikanan naik 0,20 persen," katanya pula.

BACA JUGA:Kawal Hak Dasar Warga, Ombudsman Lakukan Penilaian Terhadap 53 Layanan Publik di Bangka Belitung

BACA JUGA:Dindikbud Basel Imbau Pelajar Tidak Gunakan Knalpot Brong, Utamakan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: