Residivis "Tokek" Kembali Diringkus Polres Bangka, Aksinya Pencuriannya Hingga 8 TKP
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Tim Unit Reaksi Cepat Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Bangka.
Tersangka atas nama Achmad Sapriyanto alias Tokek (29) diringkus Tim Kelambit Polres Bangka di kawasan Rumah Sakit Arsani, Sungailiat, pada Rabu (30/9/2026) malam.
Kapolres Bangka AKBP Indra F. Dalimunthe melalui Kasat Reskrim, AKP Mauldi Waspadani, membenarkan penangkapan tersangka yang menjadi target kepolisian berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP) di Polres Bangka maupun Polsek Merawang.
Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sungailiat, dan dari hasil interogasi awal hingga pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah dealer motor Yamaha di Jalan Jendral Sudirman, Sungailiat, pada Selasa (29/9/2026).
Korban mendapati uang tunai sebesar Rp3.000.000,- di laci meja kerja serta dua unit handphone merk Redmi hilang.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud
Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Polres Bangka langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi hingga akhirnya berhasil mencegat dan mengamankan pelaku pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya di dealer motor tersebut, pelaku masuk pada malam hari dengan cara memanjat tembok samping gedung dan mencongkel jendela menggunakan sebilah parang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, residivis tindak pidana pencurian ini menyasar berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum hingga pemukiman warga," kata AKP Mauldi Waspadani, Jumat (2/10/2026).
BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Bangka Amankan 500 Kotak
Delapan lokasi yang diakui tersangka meliputi dealer Yamaha di Jalan Jendral Sudirman Sungailiat, sebuah rumah di Perumahan Arwana Estate Parit Padang Sungailiat, Rusun RSUP di Jalan Zipur Air Anyir Merawang, SDN 2 Merawang di Jalan Batu Rusa Merawang, sebuah toko di Jalan Jelitik Sungailiat, kawasan Pantai Kuala Merawang, kawasan Pantai Air Anyir Merawang, serta Mess Jelitik Sungailiat.
Bersama dengan penangkapan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil dari kejahatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
