Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU Di Wilayah
--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung merupakan garda terdepan dalam memberikan akses layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat di wilayah sangat dituntut untuk mengedepankan layanan prima yang berorientasi pada tingkat kepuasan yang akan dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Penghargaan Terbaik I Capaian Kinerja Tahun 2025
Menanggapi hal tersebut, upaya koordinatif dengan unit pusat dirasa sangat berperan untuk mewujudkan maksud tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta jajaran melalui koordinasi ke Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung mengungkapkan fakta terkait layanan fidusia serta mempertanyakan apakah proses penandatanganan sertifikat jaminan fidusia melalui sistem pada aplikasi fidusia online akan rentan berkonsekuensi hukum dikemudian hari kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai pejabat yang membubuhkan teraan tanda tangan elektronik.
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran
Pertanyaan ini ditanggapi oleh Direktur Teknologi Informasi, Sugito dengan pernyataan bahwa apabila terjadi permasalahan hukum atas sertikat jaminan fidusia, maka pihak yang berperkara adalah debitur selaku pihak pemberi fidusia, kreditur sebagai penerima fidusia, ataupun notaris apabila berkaitan dengan akta fidusia yang diterbitkan.
Lebih lanjut, Direktur Teknologi Informasi menjelaskan bahwa akan dilakukan kajian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, yang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah.
Dan berharap kedepannya sertifikat jaminan fidusia merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Perdata.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menjelaskan bahwa guna menganulir terjadinya kesalahan notaris dalam pembuatan akta fidusia ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kenotariatan, Kantor Wilayah Bangka Belitung saat ini telah menghadirkan fitur layanan AHU SIGAP sebagai platform layanan konsultasi kenotariatan.
Tak hanya itu, AHU SIGAP juga memberikan layanan-layanan konsultasi lainnya seperti konsultasi layanan kewarganegaraan, perseroan perorangan, legalisasi-apostille, serta layanan AHU lainnya yang dirasa sangat membantu proses percepatan layanan kepada masyarakat dan stakeholders.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
