Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek
Tingkatkan Pendaftaran Merek, Disparbudkepora Provinsi Bangka Belitung Gandeng Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Daftarkan 65 Merek--
"Kita tidak bisa mengandalkan pariwisata alam saja untuk membuat wisatawan berkunjung ke daerah kita, karena hanya dengan alam mungkin dua sampai tiga kali mereka akan bosan, tapi bagaimana cara kita sebagai pelaku ekonomi kreatif mengemasnya dengan sekreatif mungkin sehingga dari 17 sub sektor ekonomi kreatif dapat berperan dalam mendorong pariwisata di Bangka Belitung", pungkas Dody.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Perda Berperspektif HAM
“Pendaftaran merek bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset yang harus dilindungi sejak dini,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Binaan Ikat Janji Suci di Balik Jeruji Lapas Pangkalpinang
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas jangkauan pasar,” tegas Johan Manurung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
