Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkal Pinang Tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK--

//Tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum laksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada Kota Pangkal Pinang secara virtual, Rabu (10/12/2025).

Adapun ranperkada yang dibahas mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Tahun 2025-2029.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta

Kepala Bapperida Kota Pangkal Pinang diwakili Kepala Bidang Riset dan Inovas Daerah, Nurwasya menyampaikan bahwa rancangan peraturan wali kota yang dibahas adalah berkenaan dengan perlunya penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah sehingga perlu dibentuk regulasi sebagai dasar hukum dalam penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan.

Riset dan inovasi ini juga sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan kedepannya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta

Hasil riset dan inovasi daerah juga akan didaftarkan untuk mendapatkan pelindungan atas kekayaan intelektual.

Harapannya Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Kanwil Kemenkum Babel juga terus bersinergi tidak hanya pendampingan dalam penyusunan produk hukum, juga dalam hal pelindungan atas kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Perda Berperspektif HAM

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Raperkada tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan teknologi Daerah Tahun 2025-2029 Kota Pangkalpinang berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Cegah TPPO, Imigrasi Pangkalpinang Lanjutkan Sosialisasi ke Kampus ISB Atma Luhur

Disampaikan bahwa rencana induk dan peta jalan IPTEK ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan partisipatif dalam mengatasi permasalahan pembangunan di daerah, sehingga perlu penyelarasan terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah agar program pembangunan yang menjadi prioritas dapat tercapai.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait