Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkal Pinang Tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK--

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kanwil Kemenkum Babel dengan Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ucap Johan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Perda Berperspektif HAM

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan mendukung dan mendorong Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta, serta mendorong pemanfaatan instrumen KI untuk UMKM dan koperasi, dengan tujuan meningkatkan daya saing produk lokal, kesadaran hukum, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hadir dari Pemerintah Daerah Kota Pangkal Pinang, Kepala Bidang Riset dan Inovas Daerah (Nurwasya), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Rusmi Thoiyibah), dan Subkoordinator Bidang Inovasi (Marlina Safitri).

BACA JUGA:BRI Perkuat Literasi Keuangan Anak Lewat Tabungan dan Program Pendidikan

Kanwil Kemenkum Babel dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya (Ismail dan Irkham), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Muda (Imelda Hanum, Septi Lestari, Siti Latifah), dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri, Pratiwi).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait