Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (28/10/25).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat Terkait Sengketa Tanah
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Rapergub tentang:
* Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
* Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD;
* Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
* Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; dan
* Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh, dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Kelembagaan, Satriyo, mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, setiap Rapergub yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
