Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Desa Pergam di Klaim Milik Desa, Suhardi: Kami Siap Buka Data Diranah Hukum

--
" Masyarakat pemilik lahan pun tidak mengetahui lahan mereka telah diklaim oleh pemerintah desa setempat.
Dan juga Pemerintah desa tidak bisa menunjukkan legalitas status kepemilikan lahan desa tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Kisah 2 Guru Honorer Pulau Long Jadi PPPK Beltim, Harus Rela Pindah dari Sekolah Tercinta
Selain itu, pihaknya turut menyesalkan tidak adanya sosialisasi ihwal kepemilikan lahan desa sebelum adanya penetapan status lahan desa.
Jika pemerintah desa telah melakukan sosialisasi tidak akan ada polemik yang terjadi seperti saat ini.
Begitu pula dengan surat keputusan penetapan maupun peraturan desa mengenai luasan area lahan milik desa.
Pemerintah desa seolah-olah mengintervensi kliennya agar lahan tersebut dapat dikembalikan ke desa.
BACA JUGA:Pangkalpinang Kawal Standar SPPG Pastikan Keamanan MBG
Tetapi, jauh sebelum polemik terjadi masyarakat yang menjual lahan telah mengajukan penerbitan legalitas lahan berupa pengurusan surat tanah kepada Pemerintah desa Pergam.
Sayangnya, pemerintah desa tidak pernah menggubris dan justru mempersulit warga.
Seharusnya pemerintah desa mendistribusikan dan mengadministrasikan terkait kepemilikan lahan masyarakat.
BACA JUGA:Pj Sekda Bangka Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53 Tahun
"Masyarakat yang datang ke kantor desa pada hari ini adalah sebagai pemilik lahan, dan tanah mereka ini diklaim milik lahan desa.
Pemdes ini hanya klaim sepihak, seolah-olah merupakan lahan desa dan tidak ada dasarnya,” jelas Suhardi.
"Mengenai langkah hukum ke depan, Suhardi akan terus melakukan koordinasi dengan kliennya apakah permasalahan ini akan dilanjutkan ke jalur perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: