IKT: "Tidak Ada Kompromi terhadap Aksi Anarkis”

Riki--
Seperti halnya terkait dengan penentuan harga timah dikalangan masyarakat penambang dan IKT terus mendukung segala kebijakan PT Timah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah agar kontribusinya dapat dinikmati masyarakat.
BACA JUGA:Proyek Pembangkit Listrik Energi Hijau 2025
Harga yang ditentukan PT Timah hanya untuk mitra penambangannya berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kajian dan sesuai aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan keterlibatan masyarakat dalam hal menambang dalam IUP PT Timah sudah diakomodir sejak lama, masyarakat juga dapat terlibat melakukan penambangan dengan mematuhi mekanisme peraturan dan aturan yang dinaungi oleh mitra usaha penambangan PT Timah yang berbentuk badan hukum CV atau Koperasi.
BACA JUGA:Pasien Antri Di Kriopanting Dapatkan Edukasi Kepiting
Berdasarkan pengalaman, keterlibatan masyarakat yang turut melakukan penambangan di IUP PT Timah, dengan bekerja sesuai ketentuan mitra usaha yang menaunginya masyarakat penambang merasa aman dalam bekerja sehinga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya hingga hinggapersoalan pasca tambang juga sudah ada ketentuannya.
Hal ini tentu berbeda dengan penambangan yang dilakukan secara illegal terutama yang beraktivitas diluar IUP PT Timah yang kemudian menimbulkan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap reklamasi / pasca tambang akibat penmbangan illegal tersebut.
BACA JUGA:PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia
Riki Febriansyah kembali menyampaikan bahwa Satgas Nanggala yang dibentuk PT Timah Tbk bertujuan untuk mengamankan produksi bijih timah yang berada di IUP PT Timah itu sendiri.
Sedangkan Satgas Halilintar yang merupakan inisiasi pemerintah Indonesia dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI bertugas untuk menekan pertambangan illegal bukan hanya untuk wilayah Bangka Belitung tetapi seluruh Indonesia dan di Bangka Belitung juga sebagai perbaikan tata kelola pertimahan.
IKT juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya penambang timah untuk tetap tenang, bersama sama menjaga kondusifitas, keterlibatan masyarakat yang ingin menambang didalam IUP PT Timah dapat difasilitasi tentunya dengan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kukuhkan Kepala BPKP, Gubernur Hidayat Dorong Kolaborasi Pengawasan Keuangan Daerah
"Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelasa kebenarnya serta jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum/kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat.
Dengan momentum ini mari bersama sama kita perbaiki tata kelola pertambangan timah agar pendapatan Negara dari sektor pertimahan mampu meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung," imbuh Riki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: