PHK Sepihak, Perusahaan Sawit PT BSSP Desa Malik Kena Gugat di Pengadilan

Kawasan PT BSSP --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perusahaan sawit PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP), digugat oleh karyawanya, Selamet Riduan. PT BSSP sendiri merupakan perusahaan jenis penanaman modal asing atau PMA yang berada di desa Malik, Payung, Bangka Selatan.
Gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (25/9). Dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Zulkarnain, klienya mulai bekerja di perusahaan sejak 2008 lalu. Adapun jabatan terakhirnya adalah selaku manager divisi.
Bahwa penggugat diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan yakni Didik Setya Wibawa selaku project coordinator perusahaan berdasar surat keputusan nomor 085/00/BSSP-HRD/V//2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Di antara tuduhan perusahaan kepada kliennya seperti dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala divisi dengan baik. "Namun faktanya saat diminta klarifikasi kepada pihak tergugat tidak bisa menunjukan adaya ketidaksesuaian seperti yang dituduhkan. Kalaupun adanya ketidaksesuaian seharusnya menggunakan mekanisme sebagaimana ketentuan pasal 45 peraturan perusahaan priode tahun 2024-2026 tentang sanksi-sanksi,” kata Zulkarnain.
Kliennya juga mengaku telah mendapatkan peringatan tertulis dikarenakan tidak menjalankan arahan pimpinan perusahaan. Namun ini sudah diklarifikasi oleh penggugat kalau surat peringatan yang dimaksud sudah habis masa berlakunya selama 6 bulan dan berkesesuaian sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (4) peraturan perusahaan.
“Klien juga disebutkan terlibat perihal soal hutang piutang dengan koperasi karyawan. Namun faktanya sudah diselesaikan semuanya,” ucap Zul.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Desa Neknang, Keluarga Korban Berharap Pelaku Ran Dihukum Berat
BACA JUGA:Ups... Pimpin Sidang di PN Sungailiat, Hakim PS Sebut Ta* ke JPU
Bagi kuasa hukum bahwa alasan dan pertimbangan pihak perusahaan melakukan PHK itu adalah tidak bisa dipertanggung jawabkan, tidak sah menurut hukum atau tidak sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperparah lagi kliennya di PHK tanpa ada pemberitahuan yang disampaikan secara sah dan patut oleh perusahaan.
Karena tidak sah seperti itu lanjutnya, klien tidak bisa menerima dan tetap mau bekerja kembali.
Bahwa mengingat PHK tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut ketentuan pasal 153 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2003 diubah dengan bab IV bagian kedua ketenagakerjaan pasal 81 angka 43 Perpu nomor 2tahun 2022 tentang cipta kerja yang telah ditetapkan dengan UU nomor 6 tahun 2023 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
“Klien juga menggugat agar pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak penggugat dengan masa kerja 17 tahun dengan total Rp 281.750.000," ucapnya.
Tidak cukup disitu, kliennya juga meminta hakim menghukum pihak perusahaan supaya membayar upah proses 6 bulan sebesar Rp 55.350.000 serta uang paksa sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:Pencuri BB Tipikor Tata Niaga Timah Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: