Sinergitas PLBH Legal Justice Babel dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel

Sinergitas PLBH Legal Justice Babel dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Babel dalam Memberikan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini Di Kelurahan Dul, Bangka Tengah--
Namun, masih ada dispensasi nikah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 serta PERMA No. 5 Tahun 2019.
Rizki menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan mental dan fisik, kerentanan terhadap KDRT, putus sekolah, hingga perceraian dini.
“Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan keputusan besar yang berdampak pada masa depan keluarga dan bangsa.
Melalui pencegahan pernikahan dini, kita berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya tanpa terbebani peran yang belum saatnya mereka jalani,” ungkap Rizki.
BACA JUGA:Sosialisasi KDMP Gandeng Himbara, Relationship Manager Bank Mandiri Sebutkan Ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan warga desa, diharapkan angka pernikahan dini di Bangka Belitung dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Ia juga menyambut baik dan memberikan apresiasi atas sinergitas antara Pos Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Babel dengan Penyuluh Hukum Kanwil dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: