Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pendalaman Materi Anev Perda Bersama BPHN

--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Pendalaman Materi dan Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah bersama Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (tatap muka di Kanwil dan daring melalui Zoom Meeting) dengan melibatkan jajaran Kanwil, para pejabat fungsional, serta mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung.
BACA JUGA:Prestasi Nasional, Tim Jurnifo SMAN 1 Manggar Juara 1 Lomba Video Kreatif UAI 2025
Kegiatan rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat internal Tim Anev Kanwil yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2025.
Rangkaian tersebut meliputi rapat tahap persiapan dan penentuan judul Perda yang akan dianalisis (Maret 2025), rapat penyusunan matriks enam dimensi (Juni 2025), hingga presentasi hasil penyusunan matriks (Juni 2025).
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta
Adapun tema analisis dan evaluasi tahun 2025 difokuskan pada bidang Swasembada Pangan, dengan objek kajian sebagai berikut:
1. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan;
2. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
3. Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
5. Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
BACA JUGA:Budidaya Ikan Air Tawar, Pokdakan Berkah Rias Bu Penen 17 Ton Ikan
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Feri Pontoh juga menyampaikan usulan strategis kepada BPHN agar Kantor Wilayah diberikan ruang fasilitasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah atas permintaan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: