Mabuk Bareng, Cekcok, Teman Minum Ditikam Lalu Ditinggal Terkapar di Jalan Hingga Tewas

Mabuk Bareng, Cekcok, Teman Minum Ditikam Lalu Ditinggal Terkapar di Jalan Hingga Tewas

Pelaku AN diamankan polisi.--Foto: ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pecah Ban, Ambulans Bawa Pasien Tabrak Motor di Mentok, Satu Tewas

BACA JUGA:Buron Perompak di Laut Basel Tewas Dalam Penggerebekan di OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: