Mabuk, Pemuda di Mentok Tusuk Teman Perempuannya

Pelaku diamankan di Mapolres Babar.--Foto Husni
BABELPOS.ID, MENTOK - Kasus penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R yang terjadi di wilayah Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, kini resmi ditangani oleh penyidik Polres Bangka Barat Jumat 6 Juni 2025
Pelaku berinisial F (37), yang sempat diamankan oleh Unit Res-Intel Polsek Mentok, telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap motif pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.10 WIB itu sempat menggegerkan warga sekitar. Korban datang dalam kondisi terluka parah ke Kantor Kelurahan Keranggan, tempatnya bekerja, sambil mengungkap bahwa ia telah dipukul dan ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah pisau. Saat kejadian, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan pelimpahan pelaku dari Polsek Mentok ke Polres Bangka Barat.
Ia menyebutkan bahwa pelaku saat ini tengah diperiksa intensif oleh tim penyidik guna mengungkap secara utuh motif di balik tindak kekerasan yang dilakukan.
“Pelaku saat ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Bangka Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi bahwa aksi penusukan ini dilatarbelakangi oleh dorongan emosional. Ada konflik pribadi antara pelaku dan korban, yang kemudian meledak dalam bentuk kekerasan fisik,” ungkap Iptu Yos Sudarso.
BACA JUGA:Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit
BACA JUGA:Rampas Gelang Mantan Istri, Dapat Tusukan di Punggung
Motif sementara yang berhasil digali oleh penyidik mengarah pada rasa cemburu dan masalah relasi pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku yang tidak bekerja dan diketahui sering mengonsumsi alkohol, diduga terbakar emosi karena persoalan yang masih dalam proses didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail mengenai hubungan keduanya, namun motif emosional dan ketegangan personal menjadi titik awal penyelidikan kami. Pelaku juga dalam keadaan tidak stabil saat melakukan aksinya,” tambah Iptu Yos.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, yang digunakan pelaku untuk menikam korban di bagian perut. Korban kini masih menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan akibat luka tusuk serius yang dideritanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta menyampaikan apresiasi atas kecepatan personel Polsek Mentok dalam merespons laporan warga hingga pelaku berhasil diamankan dan dilimpahkan dengan lancar.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, termasuk menggali motif secara menyeluruh agar tidak ada ruang bagi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Yos mewakili Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: