Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Menjadi Fasilitator Dalam Pendaftaran 86 Merek

Analis KI Kanwil Kemenkum Babel Menjadi Fasilitator Dalam Pendaftaran 86 Merek

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melakukan pendampingan dan pendaftaran merek kepada pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tanggal 15 Agustus 2025 di Novilla Boutique Resort, Sungailiat.

Dalam pelaksanaannya, Disparbudkepora Babel bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum Babel sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang terjalin dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual serta pelindungan hukum kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara HUT ke-80 RI

Kegiatan ini terbagi menjadi 2 tahap pelaksanaan, yakni tahap pertama yang sedang berlangsung dan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November akhir tahun 2025 ini. Pelaksanaan dilakukan secara daring maupun luring dengan total peserta sebanyak 176 permohonan merek.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Zaiyuni menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap karya/produk yang dihasilkan, sehingga tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.

“Manfaatkanlah program pemerintah yaitu fasilitasi pendaftaran merek secara gratis ini, karena ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung agar dapat bersaing di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Zaiyuni.

BACA JUGA:Upacara HUT ke 80 Republik Indonesia di Basel, Bupati Siap Ikuti Arahan Presiden

Pada kegiatan ini, para analis kekayaan intelektual Kanwil Babel menjadi fasilitator pendampingan dan pendaftaran merek.

Sebanyak 86 peserta pada tahap pertama ini menjalani proses pendampingan seperti pemeriksaan nama merek dan logo serta pengecekan klasifikasi merek terlebih dahulu sebelum didaftarkan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini turut dilakukan penyerahan sertifikat merek kepada 2 orang pelaku ekonomi kreatif yang telah terdaftar mereknya pada fasilitasi tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80 Kementerian HAM Bangka Belitung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

“Pemerintah hadir untuk memastikan produk dan karya masyarakat Bangka Belitung memiliki pelindungan hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: