Jabatan Sembilan Kades Akan Diperpanjang 2 Tahun, Achmad Ansyari Sebut Ini

Achmad Anshari--
"Terdapat empat Kecamatan yang jabatan Kadesnya bakal di perpanjang, tetapi untuk Kades Jeriji ia menolak untuk di perpanjang," terangnya.
Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi kepala desa yang berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan, atau desa yang sudah mengadakan pemilihan kepala desa.
BACA JUGA:Hari Pramuka ke-64: Pandu kolaborasi strategis untuk ketahanan bangsa
Misalnya, Desa Payung yang baru saja melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada Juli 2025.
M Rifani yang terpilih sebagai Kepala Desa Payung juga akan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Begitu juga dengan hak-hak penghasilan bagi kades yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan.
"Semoga dengan perpanjangan ini, para Kades akan lebih maksimal lagi dalam memberikan perubahan yang baik bagi desa yang dipimpinnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: