Optimalkan PAD Daerah, Bupati Riza Minta Ini Ke ASN dan Non ASN

Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Riza Herdavid--
Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta gaji bagi Non ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya, khususnya atas tempat tinggal serta tanah dan bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai.
Selain itu, juga diminta untuk melampirkan STNK sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Sambut Baik Peresmian Sekretariat Angsuspel Babel
"Kita telah menyiapkan dua upaya, serta menjadikan contoh ke masyarakat bahwa ASN maupun Non ASN Pemkab Basel juga taat dalam membayar pajak," terangnya.
Kendati demikian, peran serta masyarakat dalam taat pajak juga perlu.
Ini juga mengingat hasil dari masyarakat dalam membayar pajak juga digunakan untuk pembangun infrastruktur, sosial dan juga program pemerintah
"Dengan keterlibatan penuh ASN dan Non ASN, penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan demi menunjang pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: