Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini

Sidang Bos Sawit Afen, Saksi dari Dinas Kehutanan Ungkap Hal Ini

Afen Bos Sawit saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto Sumeks

Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 5.974 hektare ternyata merupakan aset milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.

Nama-nama besar ikut terseret dalam pusaran perkara ini, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, serta Effendi Suyono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur.

Effendi bahkan telah menitipkan uang senilai Rp61,3 miliar ke pihak penyidik sebagai bentuk itikad baik pengembalian kerugian negara. 

Namun, JPU menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan perkara dengan tetap menghadirkan sejumlah nama lainnya sebagai saksi, demi mengejar pembuktian kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Beberapa saksi dijadwalkan hadir, baik dari kalangan internal pemerintahan maupun swasta, untuk membongkar skema kolusi dan dugaan manipulasi dokumen yang mengiringi penerbitan izin perkebunan sawit raksasa di Musi Rawas ini. 

BACA JUGA:200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung

BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: