Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM

--
//Dorong Pemahaman HAM yang Inklusif
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha, Selasa (29/7/2025).
BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Muhtar Motong: Kalau Kedukunan Belitung Bersuara, Berati Masalah Sudah Serius
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan membangun kesadaran HAM secara menyeluruh, mencakup masyarakat umum, komunitas sipil, serta sektor usaha, sebagai upaya bersama mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan bermartabat.
BACA JUGA:Ada Penyelundupan 50 Ton Timah Senilai 10 Miliar dari Belitung ke Bangka, Modusnya Angkut Sagu
Dalam kesempatan ini, sebanyak 150 warga binaan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di selasar Gedung Bimbingan Kerja Lapas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran.
BACA JUGA:PTUN Kalah, Tapi Pemkab Babar Ogah Memproses SKT, Petani Landbow Nilai Zolim pada Rakyat
Membuka kegiatan, Suherman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemahaman HAM merupakan kunci dalam pembinaan.
Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, maka ia menjalani proses kemanusiaan secara utuh, dimana hal ini menjadi fondasi penting dalam proses reintegrasi sosial.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Giyanto, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan HAM bagi warga binaan ini dilakukan secara khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan, meskipun mereka saat ini dibatasi kebebasannya secara hukum.
Fokus kegiatan ini diarahkan kepada warga binaan yang akan menerima remisi, dengan tujuan agar mereka memahami hak dan kewajiban ketika kembali ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: