Indisky Lounge di Sungailiat Diprotes Warga, Bupati Beri Waktu 2 Minggu Lengkapi Izin Atau Pindah
Tempat hiburan malam Indisky Lounge yang berlokasi di Jl. S. Parman No.60, Sungailiat.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Keberadaan tempat hiburan malam Indisky Lounge yang berlokasi di Jl. S. Parman No.60, Sungailiat menjadi sorotan setelah diprotes warga setempat.
Tempat hiburan tersebut dinyatakan sebagai biang keresahan karena suara musik hinggar bingar, sering terjadi perkelahian, dan permasalahan sosial lainnya.
BACA JUGA:Raperda IPR Babel Belum Bisa Dibahas, DPRD Tunggu Usulan Resmi Eksekutif
Mendapatkan informasi hal tersebut, Bupati Bangka Fery Insani bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rismy Wira Madonna, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dian Firnandy, serta Plt Camat Sungailiat Leonardo Abdi Prasetyo, langsung datang ke lokasi Senin siang (7/12/2025) untuk bertemu pihak manajemen dan masyarakat sekitar.
"Pemerintah tidak melarang usaha, tapi jangan buat keresahan.
Saya sudah banyak mendengar aduan, termasuk tadi pagi dari warga sekitar," ujar Bupati kepada wartawan.
BACA JUGA:Raperda IPR Babel Belum Bisa Dibahas, DPRD Tunggu Usulan Resmi Eksekutif
Dilaporkan, Indisky Lounge belum mengantongi perizinan hiburan malam, hanya memiliki izin restoran saja.
Lokasinya juga kurang tepat berada di pemukiman padat penduduk di wilayah pasar Sungailiat.
Sebagai solusi, Bupati memberi waktu dua minggu bagi manajemen untuk melengkapi izin. "Setelah itu akan dievaluasi.
Apabila tetap ada keresahan, silakan pindah karena hinggar bingar dan prilaku pengunjung mabuk mengganggu masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:PT TIMAH Tbk Bersama Mitra Salurkan Bantuan Sembako hingga Dukung Ekonomi Dusun Tanjung Rata
Sementara itu, Manajemen Indisky Lounge Azis Subekti menyatakan tempat tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Pihaknya selalu memberi himbauan kepada pegawai dan pengunjung untuk menjaga ketertiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

