Residivis di Toboali Bobol Pondok Kebun, Kini Kembali Masuk Penjara

Residivis di Toboali Bobol Pondok Kebun, Kini Kembali Masuk Penjara

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Tim Macan Selatan, Polres Basel.--

"Korban ini saat sedang mendatangi pondok kebunnya, ternyata didapati beberapa barang telah hilang, dan korban merasa sudah dicuri lalu langsung melapor ke Mapolres Basel," terangnya.

BACA JUGA:Ubah Sampah Jadi Manfaat, PT Timah Gelar Pelatihan Kompos di Sungailiat

Setelah adanya laporan tersebut Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin (21/7) malam hingga dini hari Selasa (22/7), anggota Tim Macan Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Bikang.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Pawitralaya dalam Rangka HUT Pengayoman ke-80

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Macan Selatan langsung bergerak menuju Desa Bikang dan berhasil mengamankan terduga pelaku TP.

Saat di intrograsi terduga pelaku ini 

mengakui telah melakukan pencurian di kebun milik OS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku. 

BACA JUGA:Arsenal Gaet gelandang Muda Valencia

"Saat di lakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku Tim Macan Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Bikang.

Serta barang bukti berupa satu rol selang air ukuran sekitar 30 meter, satu unit timbangan merek Nhon Hoa warna hijau, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pondok," jelasnya. 

"Motif pelaku ini karena ekonomi, Akibat perbuatannya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: