Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara

Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara

Ryan Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara  tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023  bersama-sama dengan  Riko als  Pipin dan Yosep," demikian inti putusan. 

Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut ymum  tersebut.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

BACA JUGA:Kajati Gagalkan Kolaborasi 2 Cukong Timah Ilegal di Belinyu. Ryan Diciduk, Pipin Raib?

BACA JUGA:Terkuak, Ryan, Diciduk Bersama Ayahnya, Ajaw, dan Ibunya. Mau Kabur ke Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: