Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

--
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel serahkan sertifikat Merek Jasa “Kokawa”
Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id.
Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.
Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.
Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.
Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Tebar Kepedulian, Lapas Narkotika Pangkalpinang Salurkan Bansos Rutin untuk Keluarga Warga Binaan
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat.
Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: