Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

--

BABELPOS.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025  mendatang.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

BACA JUGA:Ini capaian Layanan Legalisasi Dokumen lintas negara di Kanwil Kemenkum Babel

Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target.

Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel serahkan sertifikat Merek Jasa “Kokawa”

Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP.

Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa.

Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tebar Kepedulian, Lapas Narkotika Pangkalpinang Salurkan Bansos Rutin untuk Keluarga Warga Binaan

Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: