Gubernur Hidayat: Pekerja Migran Asal Babel Harus Dilindungi

Gubernur Babel Hidayat Arsani saat menyambut Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Bidkoor Pollugri) Kemenko Polkam RI, Mohammad Kurniadi Koba, di VIP Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu (9/7/2025).--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, banyak pekerja migran Indonesia, khususnya asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menjadi korban tipu daya agen penyalur tenaga kerja tidak resmi (ilegal).
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI
Para pekerja migran ini awalnya dijanjikan pekerjaan di sektor jasa atau teknologi, namun kenyataannya mereka justru dipekerjakan di perusahaan yang menjalankan praktik judi online (judol) dan penipuan daring (scam).
Persoalan ini, menjadi atensi Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani.
Orang nomor satu di Babel itu tak menginginkan hal demikian dialami pekerja migran asal Babel.
BACA JUGA:Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR
BACA JUGA:Sindiran Wakil Ketua Desk P2MI, Sebut Babel Harusnya Tak Jadi No.3 Terbanyak Dalam Kasus Online Scam
Ia menegaskan, pekerja migran asal Negeri Serumpun Sebalai harus mendapatkan perlindungan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pekerja migran asal Babel harus dilindungi. Jangan sampai korbannya terus bertambah," tegas Hidayat, saat menyambut Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Bidkoor Pollugri) Kemenko Polkam RI, Mohammad Kurniadi Koba, di VIP Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA:Sindiran Wakil Ketua Desk P2MI, Sebut Babel Harusnya Tak Jadi No.3 Terbanyak Dalam Kasus Online Scam
Menanggapi hal tersebut, Deputi II Bidkoor Pollugri Kemenko Polkam, Mohammad Kurniadi Koba, menyampaikan bahwa kunjungannya ke Babel, salah satunya untuk membahas perlindungan dan penanganan bagi pekerja migran yang dipekerjakan di sektor judol dan scam di luar negeri.
"Salah satu agenda kami datang ke Kepulauan Babel ini adalah untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perlindungan dan penanganan pekerja migran asal Babel yang dipekerjakan di sektor judol dan scam di luar negeri," jelas Koba.
BACA JUGA:Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
Koba menyebutkan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: