Kades Tanjung Labu akan Gugat Perkebunan Sawit PT SNS

Kades Tanjung Labu akan Gugat Perkebunan Sawit PT SNS

Kades Pindo dan pengacaranya saat jumpa pers rencana menggugat PT SNS terkait hak plasma.--Foto: Ilham

Diketahui juga kawasan Tanjung Labu juga merupakan kawasan HGU terbesar pihak perusahaan dengan luasan 30 ribuan hektar lebih. Dengan luasan lahan tersebut masyarakat Tanjung Labu memiliki hak berdasarkan aturan baru dari Kementerian ATR/BPN yakni plasma sebesar 30 persen. 

Namun, pada kenyataannya sampai hari ini masyarakat di empat desa, Tanjung Labu, Penutuk Kumbung dan Tanjung Sangkar tidak pernah mendapatkan plasmanya. Hal inilah yang diperjuangkan.

"Kalau ingin menunggu pihak perusahaan sadar maka seharusnya sudah dari kemarin kemarin," ujarnya. 

"Masyarakat di empat desa ini tidak mendapatkan hak plasma 30 persen, sehingga ini lah yang kami perjuangkan," sebutnya.

Bukan hanya akan menggugat ke pengadilan terkait hak plasma warga Tanjung Labu, Kades juga telah melaporkan akun tiktok French$$, ke Polres Basel. 

Pelaporan ini karena dalam video di akun tersebut menyebutkan kalau Kades Tanjung Labu Pindo telah menjual lahan tersebut ke pihak perusahaan. Ungkapan didalam video tersebut dibantah karena justru ia memperjuangkan hak masyarakat serta menolak perluasan lahan HGU milik PT. SNS.

BACA JUGA:Sparepart Eksavator PT SNS di Penutuk Dicuri, Motifnya Ekonomi

BACA JUGA:PT SNS Bantah Caplok Lahan Masyarakat Malik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: