PT SNS Bantah Caplok Lahan Masyarakat Malik

PT SNS Bantah Caplok Lahan Masyarakat Malik

Erson Tito Napitupulu --Foto: ist

BABELPOS.ID - PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) membantah telah menyerobot lahan masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung, Bangka Selatan (Basel) sebagaimana yang dilaporkan ke DPRD Basel beberapa waktu lalu.

"Bahwa tidak benar PT SNS menyerobot lahan masyarakat, faktanya, masyarakat lah yang menggarap lahan HGU PT SNS," kata Adv Esron Tito Napitupulu, S.H, Kuasa Hukum PT. SNS kepada BABELPOS.ID, Selasa (4/3).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat desa Malik menyurati DPRD Basel perihal dugaan pencaplokan lahan  milik masyarakat oleh  PT. SNS.

Dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasa saat diukur ternyata lahan mereka masuk dalam Hal Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA:Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Ditegaskan Tito, bahwa HGU PT. SNS terbit pada tahun 2001 bahkan lebih lama daripada tanam tumbuh masyarakat yang berdiri di atas lahan HGU PT SNS sekarang.

"Managemant PT SNS kecewa atas pemberitaan pencaplokan yang dilakukan oleh PT SNS terhadap masyarakat, dan perlu diluruskan, masyarakat lah yang menggarap lahan dari PT SNS," tegasnya.

Terkait hal ini, pada tanggal 27 Februari 2025, PT SNS menerima kedatangan jajaran Pemda Bangka Selatan, Dinas Pertanian Bangka Selatan, serta Kantor ATR/BPN. Dalam pertemuan itu menurut Tito BPN dan Dinas Pertanian mengakui bahwa lokasi tanam tumbuh masyarakat berada di lokasi HGU PT SNS. 

"PT SNS keberatan dengan narasi caplok, karena caplok artinya hampir sama dengan mencuri, padahal mereka yang menggarap di atas HGU PT SNS. Ini membuat investor dan buyer dari PT SNS menjadi ragu atas kerjasama yang sudah dijalin," tegasnya.

BACA JUGA:Suplai 2.800 Ton Sawit dalam Setahun, 10 Petani Sawit Dapat Hadiah Umroh dari PT Payung Mitrajaya Mandiri

BACA JUGA:Petani Sawit Bateng Wajib Kantongi IUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: