Polisi Bekuk Dua Residivis Nyuri di Belinyu, Ada Korban Rugi 500 Juta

Dua pelaku saat dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka. --Foto Tri
Usai menggasak harta korban, hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika sabu-sabu dan bermain judi online. Keduanya juga mengaku melakukan aksi pencurian di empat TKP lainnya di Belinyu namun korban belum membuat laporan ke polisi.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor, jendela dan besi jendela, tabung gas, emas, dompet, beberapa kotak. Ikut diamankan barang bukti berupa obeng plus, obeng min, linggis, jam tangan, uang tunai, dan kantong bahan kain.
Kedua residivis ini telah diamankan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis di Mentok Kembali Ngedar Sabu
BACA JUGA:Suami Istri di Mentok Jadi bandar Sabu, Transaksi di Gang Kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: