Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit

Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit

Pelaku saat diamankan Tim Reskrim Polres Bangka Barat. --Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Satuan Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RA alias AA usia 23 tahun warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok atas dugaan tindak pidana pencabulan, Sabtu 7 Juni 2025.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial YA warga Mentok yang datang ke Polsek Mentok pada Kamis malam 5 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya lewat HP.

Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Dalam keterangannya Iptu Yos menyatakan bahwa laporan dari korban ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah laporan masuk kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Iptu Yos.

BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun

BACA JUGA:Pendidikan Formal Santri Korban Ustadz Cabul akan Difasilitasi Dindik Basel

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah dengan nomor polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjemput korban dan berkomunikasi dengannya.

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun.

"Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban lalu mengajak bertemu dan berbincang namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian,"ujar Rusdi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Bangka Barat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga khususnya perempuan dan anak.

BACA JUGA:Terungkap, Begini Modus Oknum Ustadz Predator Anak Cabuli Santrinya di Basel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: