Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang residivis kasus Narkotika kini kembali merasakan hotel prodeo setalah kembali di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel).

Pelaku Nopriadi alias Piyi (38) ini kembali ketahuan  sering melakukan transaksi narkoba diduga sabu di sebuah pondok kebun sawit yang berada di jalan Air Benar Kelurahan Teladan.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku Nopriadi  ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Maret 2023 tahun lalu, tetapi kini kembali meringkuk di Penjara.

BACA JUGA:Kapolres Basel Turun Langsung Cek Personil Pengamanan Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih

"Pelaku ini mantan residivis kasus yang sama, tetapi kini kembali kita amankan setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu," ucapnya, Rabu (03/06).

Pada saat di lakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat 5,10 gram.

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Basel Tanjung Sangkar dan Toboali

Adapun barang bukti lainnya yakni, satu bungkus Plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, satu bungkus Plastik bening berukuran besar kosong, satu bungkus Plastik bening bertuliskan COTTON BUD kosong, satu ball Plastik bening berukuran besar kosong, satu ball Plastik bening berukuran sedang kosong, satu ball Plastik bening berukuran kecil kosong, dua helai Tisu berwarna putih, dua buah potongan lakban berwarna hitam, satu bungkus Plastik Mie Instan merk SUPERMI berwarna biru, Satu bungkus Plastik merk DUA KELINCI, dua buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, satu helai kertas berwarna Ungu, satu buluah alat hisap Bong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit Handphone merk SAMSUNG berwarna hitam, satu unit Sepeda Motor merk SUZUKI SHOGUN 125 dengan BN 5808 EH berwarna Hitam. 

"Atas perbuatan pelaku, kini ia kembali terancam Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: