Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polres Basel Tanjung Sangkar dan Toboali

Kapolres Basel menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (01/07).
"Kerja tim yang luar biasa pada hasil akhir operasi pekat kemarin pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda," sebutnya.
Untuk pelaku pertama pada Kamis (18/05) di pulau Lepar, desa Tanjung Sangkar yakni pelaku RY (32) diduga sebagai pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku berikut brang bukti 4,95 gram diduga sabu.
BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Labu
BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis di Mentok Kembali Ngedar Sabu
Lalu, di lokasi kedua tepatnya di Jalan jenderal Sudirman, Toboali, pihaknya berhasil mengamankan Pelaku berinisial KA (28), pada Kamis (22/05) warga Sukadamai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
"Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba diduga sabu 5,95 gram dan 0,90 gram," sebutnya.
"Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Suami Istri di Mentok Jadi bandar Sabu, Transaksi di Gang Kecil
BACA JUGA:Simpan 87 Paket Sabu Dua Orang Ini Diringkus Anggota Sat Restik Polres Bateng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: