Polres Bangka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Labu

Polres Bangka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Labu

Kedua Pelaku Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT -- Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Desa Labu Kecamatan Pudingbesar soal narkotika sabu, Satreskoba Polres Bangka melakukan penindakan.

Dua orang diamankan yang diduga sebagai pengedar sabu di desa tersebut. 

Penangkapan yang dilakukan di Pondok Desa Labu pada Sabtu (31/5/2025)  dinihari terhadap  Zul Azrullah alias Pak Cik (38) dan Septa (20), keduanya warga Desa Labu.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 12,10 gram.

Sabu tersebut terdiri dari satu paket besar  dan 14 paket kecil.

BACA JUGA:Kembali pengedar Sabu Diringkus

"Dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Bangka di Desa Labu dengan barang bukti 12,10 gram," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Narkoba Iptu Agam Gusta Rikza, Sabtu (13/5/2025).

Sebelumnya, informasi peredaran narkoba jenis sabu yang menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Labu ini diselidiki intensif oleh Tim Satreskoba Polres Bangka.

Kedua pelaku saat diamankan di pondok kebun dan kedapatan menyimpan sabu saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Simpan 87 Paket Sabu Dua Orang Ini Diringkus Anggota Sat Restik Polres Bateng

Sabu 15 paket seberat 12,10 gram diamankan bersama satu timbangan digital, dua unit gawai dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo.

pasal 132 ayat 1atau pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.

"Ini menunjukkan peredaran narkoba juga menyasar hingga ke desa desa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: