Bahas Isu-isu Aktual, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Bangka

Bahas Isu-isu Aktual, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Bangka

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Novilla Boutique Resort Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (7/5/2025).--

Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bangka sebagai wadah tempat tukar- menukar informasi," tambahnya. 

Pada kesempatan ini, dipaparkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Purwanto mengenai potensi kerawanan di Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Ķemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako Pangkalpinang

"Kondisi Ekonomi pasca kasus Timah membuat masyarakat kehilangan pencaharian, lowongan kerja yang susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara Masyarakat dengan Tenaga Kerja Asing diakibatkan adanya kecemburuan sosial dan ekonomi, sehingga banyak masyarakat Bangka Belitung yang menjadi korban TTPM/TTPO di Negara Kamboja dan Thailand.

BACA JUGA:Kejurprov Bangka Belitung 2025, Kontingen Panahan Basel Berhasil Raih 12 Medali

"Maka dari itu TIMPORA perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Bangka," Pungkas Wahyu.

BACA JUGA:Kejurprov Bangka Belitung 2025, Kontingen Panahan Basel Berhasil Raih 12 Medali

"Kami harapkan bantuan dan partisipasi bapak/ibu sekalian untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing dan Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah menyediakan sarana komunikasi melalui Whatsapp, Nomor Telpon Khusus Pelaporan WNA dan barcode APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) sebagai media pelaporan orang asing," tambahnya

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Bangka Tengah, Gubernur Hidayat Ajak Bupati Bersinergi

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai peta konsentrasi Warga Negara Asing di Kabupaten Bangka oleh Kepala Subseksi Intelijen dan Keimigrasian, Benny Franszico Sinaga menjelaskan Pemetaan dan Statistik Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Wilayah Kabupaten Bangka meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Terima Aspirasi Mahasiswa UBB, Tegaskan Komitmen Benahi Babel

"Pemegang izin tinggal di Kabupaten Bangka Selatan meliputi Izin Tinggal terbatas di darat sebanyak 46 orang, dan Izin tinggal tetap sebanyak 7 orang," ujar Benny Selain itu juga dibahas mengenai Tindakan adminstrasi keimigrasian pada tahun 2025, potensi kerawanan yang ada di Kabupaten Bangka serta penentuan lokasi operasi gabungan yang akan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: