Bahas Isu-isu Aktual, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Bangka

Bahas Isu-isu Aktual, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Bangka

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Novilla Boutique Resort Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (7/5/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Novilla Boutique Resort Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (7/5/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh instansi vertikal dan pemda terkait yang tergabung sebagai anggota TIMPORA Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

Acara di buka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel, Amrulloh Shodiq.

Dia menyampaikan bahwa seiring Globalisasi dan modernisasi keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus  di terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.

BACA JUGA:Gagalkan Peluang Lamine Yamal, Ini Kata Yann Sommer

"Keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia perlu mendapatkan perhatian seksama termasuk juga warga negara Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Bangka yang menjadi Korban TPPO/TPPM di Negara Kamboja, hal ini bukan menjadi tugas satu Instansi saja akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing". Ujarnya.

BACA JUGA:Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat Timpora ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6  tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

BACA JUGA:PT Timah Boyong Keluarga Shabrina Leanor Saksikan Langsung di Studio

"Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, baik di tingkat pusat maupun di daerah dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia". Ucap Sutoyo

BACA JUGA:Perkuat Literasi Digital Bagi Karyawan, PT Timah Gelar Webinar Keamanan Digital dan Artificial Intelligence

"Kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.

Namun, dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: