Ķemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako Pangkalpinang

--
PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang bertempat di Kantor Wilayah, Senin (05/05/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Juga Ranperwako tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat, Ranperwako tentang Pola Tata Kelola pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar mengikutsertaan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya untuk mengindari cacat formil.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.
Bahwa penyusunan Ranperkada terkait tata kelola dan pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sedangkan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa dan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Tri Wahyuni Mashorani dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperwako Pangkal Pinang, bahwa pembentukan produk hukum ini dalam rangka mewujudkan tata kelola BLUD yang lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. Dijelaskan hingga bulan April, Kantor Wilayah telah mengharmonisasikan 2 (dua) Ranperda dan 7 (tujuh) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Elisanti, Beni Saputra, Septi Lestari, Siti Latifah), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kota Pangkal Pinang yaitu Plt Kepala Dinas Kesehatan Tri Wahyuni, Kepala Puskesmas Cut Nurlaila, Kepala Puskesmas Pangkal Balam M. Afnan, Kepala Puskesmas Air Itam Setyo, Kasubbag umum Kepeg Dinkes Erfila, Kasubbag RPKW Dinkes Dwi Puji, Perwakilan Bagian Hukum, Perwakilan Satpol PP, dam Perwakilan Inspektorat Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: