Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Topan dan Riyanto --Foto Reza

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Menyatakan perkara ini  tidak terbukti  tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan. 

BACA JUGA:Asik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun

BACA JUGA:Terdakwa Suparta Bos RBT Meninggal, Penyebab Kematian Masih Misterius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: