Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Topan dan Riyanto --Foto Reza
Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menyatakan perkara ini tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.
BACA JUGA:Asik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun
BACA JUGA:Terdakwa Suparta Bos RBT Meninggal, Penyebab Kematian Masih Misterius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: