Kedapatan Bawa Sabu 5 Kilogram, Niko Sekew Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Di Pelabuhan Pangkalbalam

Pelaku NI alias Niko Sekew ,berikut beberapa alat bukti.--
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,"kata Fauzan.
BACA JUGA:450 Rumah Terendam, Pangkalpinang Waspada Banjir
"Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,"sambung Fauzan.
Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
BACA JUGA:Ini Strategi Pembangunan Kebudayaan Bangka Barat
Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana diwilayahnya.
"Ini ketegasan dan komitmen kita Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,"tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Bateng Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Jalankan Program Strategis
"Kami juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat, mari jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari Narkoba,"imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: