Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Tudingan Pungli dan Penganiayaan Warga Binaan

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang--
BACA JUGA:Sepatu Adidas Keren Ini Terinspirasi Pulau Sumatra
"Dan kami juta tegaskan tidak benar di sini (Lapas Narkotika Pangkalpinang) sarang pungli, karena Lapas kami sudah meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dari Kemenpan RB, termasuk bersih dari pungutan liar tahun 2024.
Dan tahun 2025 ini kami mempertahankannya," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Basel PAM dan Pantau Tempat Wisata
Sementara terkait penggunaan HP di lapas oleh warga binaan, lebih lanjut Dedy menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi tersebut.
"Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan HP dilarang dan kami sudah menyiapkan Wartelsuspas utk komunikasi warga binaan dengan keluarganya," ujar Dedy.
Tak hanya itu, Dedy menambahkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat penguna akun sosial media agar jangan mudah percaya terhadap berita narasi yang belum tentu kebenarannya.
Kata Dedy, penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU 1/2024, KUHP, dan UU ITE.
Di dalam UU 1/2024 Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Sedangkan di Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3).
KUHP Pasal 390 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta bagi pelaku penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
BACA JUGA:PT Timah Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga di Wilayah Operasional Perusahaan
"UU ITE Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: