Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Bangka Bahas Lebih Lanjut LKPj Kabupaten Bangka tahun 2024

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Bangka Bahas Lebih Lanjut LKPj Kabupaten Bangka tahun 2024

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Bangka Bahas Lebih Lanjut LKPj Kabupaten Bangka tahun 2024--

BABELPOS. ID, SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka melakukan paripurna agenda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bangka tentang anggaran daerah  Kabupaten Bangka tahun 2024. LKPi disampaikan pada Kamis (27/3) di ruang rapat paripurna DPRD Bangka.

BACA JUGA:Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Ketua DPRD Bangka, Jumadi menuturkan, 

LKPj Bupati Bangka tentang anggaran daerah tahun 2024 mengacu  aturan dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2023 tentang Pemerintah Daerah yang mana LKPj Bupati dilakukan sekali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.

Penyampaian LKPj juga mengacu Permendagri No. 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Bupati Temui Tiga Korban TPPO, Akan Diprioritaskan Pelatihan Kerja

"LKPJ menyangkut pertanggung jawaban kinerja Pemda selama satu tahun.

DPRD sebagai perpanjangan rakyat berhak melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah," kata Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Bangka, Hendra Yunus.

BACA JUGA:Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Pihaknya mengharapkan kerjasama saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah untuk anggaran Kabupaten Bangka tahun 2024.

Agar nantinya mempercepat sasaran prioritas pembangunan di Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Masjid Al Hidayah Tegal Rejo Kembali Terima Bantuan, Ketua Masjid Apresiasi Peran PT Timah

Sementara itu Penjabat Bupati Bangka, Isnaini mengatakan LKPj anggaran Kabupaten Bangka tahun 2024 memuat kebijakan strategis kepala daerah hingga tindaklanjut rekomendasi DPPD tahun sebelumnya.

Pemda Bangka mengakhiri RPJMD pada tahun 2023 seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan terjadinya pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: