Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Terdakwa kasus sawit ambalat yaitu Kudev dan Leo yang duduk di kursi sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (26/03/2025).--

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan sembilan tersangka kasus sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.Dari sembilan tersangka terbaru perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Kecamatan Sijuk, yang viral beberapa waktu lalu, tiga di antaranya adalah perusahaan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sidang Endi Nur Satria usai sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 26 Maret 2025.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung segera mengeksekusi enam orang dan tiga perusahaan yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 
BACA JUGA:Bupati Temui Tiga Korban TPPO, Akan Diprioritaskan Pelatihan Kerja

Enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus sawit ambalat ini adalah Gilang Ramadan alias Rama, Jaka Ramadan, Yudi, Iman, Firdaus dan Andri Ginting. Sedangkan tersangka tiga perusahaan yakni CV Belitung Jaya Abadi (BJA), PT Bina Agro Tani (BAT), serta PT Agro Pratama Sejahtera (APS). 

 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menyidangkan perkara yang sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa. 

Mereka adalah terdakwa satu Leo Sumarna alias Leo dan terdakwa dua Difrianfi alias Kudev. Keduanya didakwa pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

 

 

Keduanya diduga melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan.
BACA JUGA:Sinergi PT Timah dan Masyarakat, Gelar Kegiatan Pesantren Kilat Bagi Pelajar di Belitung Timur

Yakni yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan para terdakwa. Peristiwa ini bermula pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB. 

 

Saat itu anggota Polres Belitung mendatangi kawasan Hutan Produksi Gunung Tikus yang berlokasi di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. 

Setelah itu, mereka mendapatkan satu unit Mobil Jenis Truk Merk Mitsubishi Warna Kuning dengan Nopol BN-8609-PN, yang berisi muatan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kendaraan tersebut yang dikendarai oleh terdakwa Leo dengan muatan TBS sejumlah 291 buah dengan total berat Netto 5.244 Kg atas perintah dari terdakwa Kudev. Hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
BACA JUGA:Siap-siap! iPhone 16 Series Dijual di Indonesia Mulai 11 April

Dalam perkara ini mereka didakwa Pasal 93 ayat (1) huruf b dan a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Yakini, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Juncto sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  
BACA JUGA:Baznas Bersama Bupati Basel Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu

Berdasarkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi - saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, enam orang dan tiga perusahaan tersebut diduga turut serta dalam kasus itu. 

 

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Endi Nur Satria meminta kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertama, menetapkan Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan, Deni Firdaus, dan Andri Ginting, yang semuanya merupakan saksi serta identitas lengkapnya termuat dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn, sebagai tersangka.

 

 

Yaitu atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Belitung.
BACA JUGA:119 Rumah Relokasi di Desa Kurau Mulai Ditempati

Kedua, menetapkan CV Belitung Jaya Abadi, PT. Bina Agro Tani, serta PT Agro Pratama Sejahtera, yang seluruh identitas lengkapnya tercantum dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn dan/atau yang dimaksud oleh Para Saksi dan/atau Para Terdakwa dalam Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn, sebagai tersangka.

 

Yakni atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Belitung. 

"Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu, 26 Maret 2025 oleh Endi Nursatria, S.H, sebagai Hakim Ketua," ungkapnya. 

"Dan Frans Lukas Sianipar, S.H, Septri Andri Mangara Tua, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," sambungnya. 
BACA JUGA:Bupati Temui Tiga Korban TPPO, Akan Diprioritaskan Pelatihan Kerja

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa hakim berwenang dalam menetapkan tersangka. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d UU Kehutanan, dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. 

 

Beberapa ahli hukum menilai bahwa revisi KUHAP dan perumusan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan.
"Kita akan keluarkan berita acara pelaksanaan putusan hakim," kata Bagus saat dikonfirmasi Belitong Ekspres (Babelpos Grup) secara terpisah.

Ketika ditanyai mengenai P19 kasus tersebut, apakah jaksa telah memberikan petunjuk, kepada Penyidik Satreskrim Polres Belitung agar Rama dkk ditetapkan sebagai tersangka, Bagus bilang sudah.

 

"Sudah diberikan petunjuk terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang  SY belum berkomentar mengenai alasan tidak memenuhi petunjuk Jaksa, terkait kasus sawit Ambalat. Nomor teleponnya dihubungi belum ada jawaban. 

 
Begitu juga Gilang Ramadan alias Rama. Ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus tersebut, dia juga enggan menjawab.

 

  •  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: