4 Orang Komplotan Ninja Sawit Dibekuk Polisi, Sudah 8 Kali Beraksi

Barang bukti pikap dan TBS yang diamankan polisi dari para pelaku.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan empat pelaku pencurian buah sawit atau dikenal Ninja Sawit.
Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, (13/03) setelah dilaporkan mencuri sekitar 1,5 ton sawit dari kebun milik AK (55) di Desa Kepoh. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah N alias Aris (37), RRF (35), W (29), dan MZA (19).
Kasie Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, aksi ini terungkap saat korban AK (55) bersama pekerjanya mendatangi kebun sawit pada Rabu pagi (12/3/). Mereka terkejut mendapati sejumlah pohon sawit telah dipanen tanpa izin dengan hasil sekitar 150 tandan sawit seberat 1,5 ton, raib.
"Korban ini terkejut saat di kebun melihat buah sawitnya sudah raib atau hilang," terangnya, Senin (17/03).
Disebutkannya, korban juga mencurigai sebuah mobil pick up yang terlihat mengangkut sawit pada Rabu dini hari. Menurut korban, sawit yang diangkut berbeda warna dengan sawit milik warga sekitar, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Basel.
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo
BACA JUGA:Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta
Motor yang digunakan komplotan Ninja Sawit.--Foto: Ilham
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku N. Dari pengakuannya ia melakukan pencurian bersama tiga rekannya dan sudah delapan TKP melakukan pencurian tersebut.
"Komplotan pelaku ini sudah delapan TKP melakukan pencurian, antara lain Toboali, Pergam, Air Gegas, Payung, Ranggas, Air Bara, Koba, dan Nyelanding," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi serta pengakuan pelaku pertama Reskrim Polres Basel langsung mengejar tiga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BN 8817 QC, satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna hitam, dua buah besi loding, dua buah besi dodos, serta 50 kg buah sawit.
Adapun motif para pelaku ini alasannya karena kebutuhan ekonomi, sehingga melakukan pencurian di delapan lokasi termasuk di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Jadi Otak Komplotan Curat 74 TKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: