Mengenal Baju Paksian, Kekayaan Intelektual Komunal dari Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung

Mengenal Baju Paksian, Kekayaan Intelektual Komunal dari Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung

--

PANGKALPINANG – kadivyankum Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Kaswo, minggu (16/03) mengatakan bahwa Pakaian Adat Paksian asal kota Pangkal Pinang Bangka Belitung telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .

Pakaian adat paksian menjadi sangat terkenal ketika Presiden Joko Widodo mengenakan baju Paksian, pada  sidang tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, tahun 2022 lalu .

Pakaian adat paksian adalah busana pengantin khas Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung  merupakan perpaduan budaya Arab, Tionghoa, dan Melayu. 

Untuk  pengantin pria pakaiannya terdiri dari jubah panjang sebatas betis, celana Panjang ,kain tenun cual khas Bangka Belitung ,selempang yang dipakai pada bahu sebelah kanan, penutup kepala seperti sorban (sungkon), pending dan sandal.

Pakaian adat pengantin perempuan terdiri dari baju kurung merah model bekike, terbuat dari sutra atau beludru dengan motif pucuk rebung. Dia juga memakai kain bersusur atau kain lasem, serta kain tenun cual motif bunga tabur. Pengantin memakai mahkota Paksian berwarna hijau, dihiasi perhiasan kembang dan kuntum cempaka, serta kembang kelapa. Dia juga dapat memakai tutup sanggul dan kembang hong. Sanggulnya berbentuk sanggul tilang yang diisi bunga rampai dari berbagai jenis bunga dan daun pandan.

Saat ini sebanyak 7 Kekayaan Intelektual Komunal dari Kota Pangkal Pinang yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Yakni 5 Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Destar, Pakaian Pengantin Paksian, Dambus, Tari Sekuncup Pinang dan Adu Uri Gasing. Sedangkan 1 Pengetahuan Tradisional yakni Gasing Jantong dan 1 Indikasi Asal yakni Ota-Ota Pengkal.

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum sehingga mencegah penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak berwenang . 

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan warisan budaya berharga yang  merupakan identitas masyarakat yang harus dilestarikan , sehingga diketahui oleh generasi mendatang . 

Harun Sulianto berharap ada kebijakan pemda untuk meletarikan Kekayaan Intelektual Komunal ini , dengan cara mempromosikan dan melakukan Upaya komersialisasi sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: