Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru

--
Kami memastikan apakah ada celah yang bisa menyebabkan penyimpangan.
Oleh karena itu, kehadiran kami di sini adalah untuk membantu PT Timah dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa depan,” ujar Hilman.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik bagi PT TIMAH maupun para mitra tambang.
Dengan penerapan tata kelola yang lebih baik, diharapkan hasil pertambangan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk negara, PT TIMAH, serta masyarakat yang terlibat dalam industri pertambangan.
BACA JUGA:PP Diteken Presiden Prabowo, THR & Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 17 Maret
“Kita ingin bekerja dengan tenang, nyaman, dan sesuai aturan.
PT TIMAH memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara tanah yang digunakan bisa saja milik masyarakat.
Namun, hasil tambang tetap merupakan milik PT TIMAH.
Jika terjadi penjualan ke pihak lain tanpa izin, maka itu sudah termasuk tindakan ilegal,” jelasnya.
BACA JUGA:PP Diteken Presiden Prabowo, THR & Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 17 Maret
Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi Analisis pada Sub Direktorat Penegakan Hukum Kejagung RI, Haryono, juga menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada PT Timah mencakup berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pemilihan mitra.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
“Di tahap awal, kami melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian atau penyimpangan.
Kami juga meninjau ulang regulasi yang berlaku di PT Timah untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Haryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: