Curi Cooler Box, Sudah Dijual Malah Tertangkap Polisi, Ini Hukumannya

Pelaku AS (31) diamankan Sat Reskrim Polres Basel setelah melakukan pencurian disebuah cafe cetar Back yang berada di pantai batu Kapur Kelurahan Tanjung Ketapang.--
"Saat ditangkap pelaku ini mengakui perbuatan atas pencurian tersebut dan barang buktinya didapatkan daei warga di kolong dua karena sudah di jual oleh pelaku," ucapnya.
Adapun cara pelaku melakukan pencurian ini dengan memanjat dinding lalu masuk melalui lubang angin dan mengambil Kuler box tersebut.
"Atas perbuatan pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP atau pasal 367 ayat 2 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: