Dua Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Akibat Nyuri di Air Bakung

Dua Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Akibat Nyuri di Air Bakung

Pelaku dan Barang Bukti Saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Residivis kasus pencurian harus kembali menghuni hotel prodeo.

Pasalnya, residivis Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28) warga Lubuk Kelik dan Muchsin alias Asin (28) dan warga Desa Silip kembali melakukan aksi pencurian.

Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (12/6/2025).

Sebelumnya, kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian di Dusun Air Bakung Desa Airruai Kecamatan Pemali di rumah seorang warga.

BACA JUGA:Cyber Crime: Tantangan Hukum Chip Domino di Era Digital

Pencurian tersebut dilakukan pada 28 Februari 2025 ketika korban dan istrinya meninggalkan rumah miliknya. 

 Saat korban pulang ke rumah, kondisi pintu dan kunci telah rusak dan sejumlah barang berharga hilang diambil orang tak dikenal.

Rumah korban sempat diacak pelaku yang akhirnya korban hilang STNK kendaraan motor, emas, motor dan tabung oksigen.

Kejadian ini mengakibatkan korban menderita rugi hingga Rp14 juta.

Usai mengalami kejadian ini, korban melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni TK Pembina 3, Pemkot Ajak Perkuat Pendidikan Agama

Kejadian ini lantas diselidiki Tim Kelambit dengan mendatangi rumah korban guna mengecek situasi pasca kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono sempat mendengar informasi pelaku berada di Desa Silip pada 5 Juni 2025 namun saat itu pelaku belum berhasil diamankan. 

BACA JUGA:DPPP Basel Targetkan Segini Hasil GKP di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: