PJ Bupati Isnaini Siapkan Landasan Hukum agar Honorer Non Database Pemkab Bangka Tetap Bisa Bekerja

PJ Bupati Isnaini Siapkan Landasan Hukum agar Honorer Non Database Pemkab Bangka Tetap Bisa Bekerja

Pj Bupati Bangka Isnaini saat meresmikan sentra UMKM Nelayan II Sungailiat. --Foto Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Nasib honorer non database Pemerintah Kabupaten Bangka sedang diperjuangkan Pj Bupati Isnaini. Saat ini Pemkab sedang menyiapkan landasan hukum agar mereka tetap bekerja.

Diketahui, sesuai kebijakan pemerintah pusat terhitung Maret 2025, tidak ada lagi perpanjangan kontrak honorer non database. 

"Hingga sekarang sedang menyiapkan infrastruktur agar mereka (tenaga honorer -red) tetap dapat bekerja," kata Isnaini kepada BABELPOS.ID usai meresmikan sentra UMKM di Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Rabu (26/2).

BACA JUGA:150 Honorer Pemprov Babel Tidak Bisa Kerja Lagi, Ini Solusi yang Disiapkan

BACA JUGA:Ratusan Honorer Pemkab Basel Geruduk Gedung DPRD, Ini Tuntutannya

Infrastruktur itu menurut Isnaini adalah landasan hukum berupa Peraturan Bupati. "Jadi kami sedang menyusun dan dalam proses harmonisasi, menyiapkan draf peraturan bupati di Kanwil Kemenkumham dan biro hukum provinsi Bangka Belitung," jelasnya.

Isnaini berharap draf yang disusun itu diterima pihak terkait sehingga ada solusi bagi tenaga honorer non database Pemkab Bangka.

"Mudahan -mudahan nanti mereka bisa menerima usulan dari kami, dan bisa kita sahkan menjadi dasar ke depan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka mentreatmen tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori data base," ujar Isnaini. 

BACA JUGA:Ini 3 Skema untuk Honorer Pemkab Bangka, Golongan 3 Terancam PHK

BACA JUGA:Akhirnya Begini Nasib Karyawan PT Timah yang Viral Hina Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: