Akibat Edarkan Narkotika, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

GU (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu.--
BABELPOS.ID, MENTOK - GU (24) seorang pria diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada hari Rabu 12 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 wib di pinggir jalan Raya simpang Menumbing Kecamatan Mentok.
BACA JUGA:Menuju Pelantikan, Algafry dan Efrianda Tes Kesehatan di Kemendagri
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor.
Kemudian dari hasil introgasi GU mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kebon Nanas Kelurahan Sungai Daeng Mentok.
BACA JUGA:Polres Bangka Barat Berikan Ultimatum Tambang Ilegal di DAS Belo Laut
Selain itu, ia juga menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah mengatakan, atas temuan BB tersebut pelaku dibawa ke Polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun total narkoitka yang diamankan seberat bruto 10,84 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: