Akibat Edarkan Narkotika, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

Akibat Edarkan Narkotika, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

GU (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu.--

BABELPOS.ID, MENTOK - GU (24) seorang pria diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada hari Rabu 12 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 wib di pinggir jalan Raya simpang Menumbing Kecamatan Mentok.

BACA JUGA:Menuju Pelantikan, Algafry dan Efrianda Tes Kesehatan di Kemendagri

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor.

Kemudian dari hasil introgasi GU mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kebon Nanas Kelurahan Sungai Daeng Mentok.

BACA JUGA:Polres Bangka Barat Berikan Ultimatum Tambang Ilegal di DAS Belo Laut

Selain itu, ia juga  menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital dan sejumlah  plastik klip.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah mengatakan, atas temuan BB tersebut pelaku dibawa ke Polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun total narkoitka yang diamankan seberat bruto 10,84 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: