Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Satres Narkoba Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers.--

BABELPOS.ID, - Rumah yang diduga sebagai gudang narkotika yang ada di kawasan Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, digerebek Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Sabtu 6 Februari 2025 lalu.

 Dari penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 6 paket sabu seberat 2,11 gram, 16 trip obat terlarang jenis tramadol dan juga tersangka pria berinisial R alias Wahid (27). 

BACA JUGA:Mobil Sehat PT Timah Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Belitung, Warga Berharap Bisa Dilaksanakan Ruti

BACA JUGA:Kejar-kejaran Gol Manchester City Vs Real Madrid, Bellingham Jadi Penentu

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pendalaman. 

Lalu, Sat Narkoba Polres Belitung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang, serta timbangan digital. 

BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo

"Setelah mendapat barang bukti tersebut, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, positif," kata Anton Sinaga dalam konferensi pers, Selasa 11 Februari 2025.

 

Anton memaparkan, dari pengakuan tersangka dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial A dari Bangka. Tersangka Wahid sudah tujuh kali melakukan transaksi narkotika sejak Juni 2024 lalu. 

"Peran Wahid sebagai Gudang (istilah dalam transaksi narkotika). Yakni menampung barang, setelah itu melepar barang yang telah ditentukan oleh bandar," paparnya. 

 
 

 

Dalam menjalankan aksinya, Wahid menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per ons. Sedangkan untuk obat terlarang seperti tramadol, dia menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per strip. 

BACA JUGA:Senpi Laras Panjang dan Pendek Diperiksa Wakapolres, Ternyata Ini Tujuannya

"Tersangka merupakan residivis. Sebelumnya, dia ditangkap terkait obat terlarang. Setelah dia bebas, lalu ia meningkatkan kelasnya sebagai penyalahguna narkotika," ungkapnya. 

 
 

Anton menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahid dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 436 Ayat 2 Juncto 145 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. "Dia melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi," pungkasnya.

 

Dengan penangkapan ini, polisi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Belitung. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah peredaran narkoba semakin meluas. Sementara itu, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: