Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 4,27 Gram Sabu dan HP Berisi Peta Narkoba

Buruh Harian di Pangkalpinang Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 4,27 Gram Sabu dan HP Berisi Peta Narkoba

Pelaku Muhammad Iqbal (24) saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Muhammad Iqbal (24), seorang buruh harian lepas di Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang usai diduga nyambi jual narkoba jenis sabu. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4,27 gram dan satu unit hanphone yang berisi peta narkoba. 

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka Iqbal diringkus pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Gandaria I Gang Adil RT 007 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

"Saat digeledah barang bukti sabu kita temukan di atas atap kamar mandi sebanyak 10 bungkus, kemudian di periksa HP pelaku ditemukan peta narkoba, dari petunjuk HP dilakukan pengembangan ditemukan 3 paket sabu dengan total bruto 4,27 gram," beber Raden kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025). 

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Rusunawa Pangkalpinang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu

Selain sabu dan HP merk Vivo warna biru berisi peta narkoba, dikatakan Raden, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik kresek warna merah, satu buah plastik kresek warna hitam, tiga buah potongan sedotan plastik, satu bungkus plastik strip ukuran sedang, satu buah timbangan digital dan satu ball sedotan plastik. 

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Sabu Gratis, Abi Febriano Nekat Jadi Kurir Narkoba di wilayah Pangkalbalam

"Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden. 

Lanjut Raden, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini sejak 31 Januari 2024 lalu.

Selama kurun waktu satu tahun itu, tersangka sudah empat kali mendapatkan sabu yang diperoleh dari seorang pengedar bernama Rico yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Curi Ban Pakai Motor Dinas Pemkot Pangkalpinang, Ronal Diringkus Buser Naga

"Pertama itu, tersangka dapat barang akhir Januari 2024, sedangkan tiga laginya di dapatkan di Februari 2025 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: