Bank Sumsel Babel Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel dan Babel

Bank Sumsel Babel Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel dan Babel

--Ist--

BABELPOS.ID, – Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) memperkuat komitmen dalam mendukung Program percepatan perluasan transformasi Digital Daerah dengan mendorong implementasi elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah.

Kali ini, bank yang berperan sebagai mitra strategis pemerintah tersebut menghadirkan layanan terintegrasi Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). Inisiatif ini sejalan dengan agenda transformasi digital nasional serta upaya meningkatkan efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).  

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

Peluncuran sistem digital ini diharapkan menjadi terobosan dalam mempermudah proses pembayaran, pelaporan, dan pengelolaan pajak serta retribusi bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah.

Teknologi ini juga dirancang untuk meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat realisasi anggaran pembangunan di kedua wilayah.  

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Kolaborasi untuk Efisiensi dan Akuntabilitas

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, menegaskan bahwa digitalisasi sektor pendapatan daerah adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah.

Dengan sistem terintegrasi ini, seluruh proses administrasi pajak dan retribusi dapat dilakukan secara real-time, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.  

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Sabu Gratis, Abi Febriano Nekat Jadi Kurir Narkoba di wilayah Pangkalbalam

Sistem tersebut telah terhubung dengan platform perbankan digital Bank Sumsel Babel, memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran melalui mobile banking, ATM, atau kantor cabang.

Selain itu, fitur pelaporan otomatis dan notifikasi transparan akan memudahkan pemantauan bagi pemerintah daerah.  

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Sabu Gratis, Abi Febriano Nekat Jadi Kurir Narkoba di wilayah Pangkalbalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: